"Menyesal," ucap NP sambil menangis di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
NP mengaku menyayangi putrinya itu. Namun dia tidak bisa mengontrol emosinya hingga mengakibatkan anak tewas di tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NP mengaku melakukan hal itu karena kesan terhadap suaminya.
"Saya lagi kesel sama suami saya. Kenapa saya melakukan itu saya juga bingung," tuturnya.
ZNL digelonggong air hingga tewas oleh NP. NP melakukan hal itu secara terus-menerus selama sekitar 20 menit.
Korban pun mengalami muntah-muntah hingga akhirnya meninggal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayang korban sudah tidak bernyawa.
Polisi menjerat NP dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini