"Kami juga masih berharap Presiden, setelah dilantik, setelah kabinet baru, dan malam-malam merenungkan diri, oh kelihatannya mau diubah sesuatu ya. Mungkin saja ya, kan. Mudah-mudahan itu bisa terjadi, ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).
Harapan Agus itu berkaitan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. UU itu merupakan hasil revisi yang telah dipereteli KPK berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kini UU itu sudah berlaku, Agus meminta publik tidak patah arang melawan korupsi. Salah satu cara adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski Agus pesimistis hasilnya maksimal.
"Pesan-pesannya yang utama jangan lelah melawan korupsi, itu yang utama, jangan lelah. Nah, kita juga masih berharap, walaupun harapan itu tipis ya, karena kondisi yang sudah nggak ada, alangkah baiknya kita agar semacam evaluasi terhadap UU yang baru. Evaluasi, kemudian melihat kemungkinan-kemungkinan ini akan menghambat pemberantasan korupsi, mudah-mudahan itu jadi perhatian," ucapnya.
"Banyak orang yang bilang di MK juga kan kemungkinannya karena nggak melawan konstitusi sudah nggak anu, nggak akan sukses. Ada yang bilang gitu kan, karena nggak melanggar konstitusi loh, itu yang kemarin-kemarin (gugat) itu. Kemungkinan bisa nggak sukses," imbuhnya. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini