"Saat tindak pidana persetubuhan terjadi, korban masih berusia 16 tahun. Keduanya berhubungan badan pada 2017 lalu, tapi baru dilaporkan tahun ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).
Kasus ini terungkap pada Mei lalu, ketika ibu korban menerima HP korban dari salah satu anak kandungnya. Di dalam gawai tersebut, terdapat video mesum dan setelah dilihat ternyata pemerannya adalah korban.
Sang ibu berang sehingga memeriksa korban. Ketika ditanya orang tua, korban mengakui sudah berhubungan badan beberapa kali dengan MS di rumahnya dan laundry. Keduanya juga membuat video mesum.
"Pelaku juga mengancam korban dengan cara menyebarkan video call asusila korban kepada dosen dan kawan-kawan korban," jelas Taufiq.