Ancam Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Remaja di Aceh Ditangkap

Ancam Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Remaja di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 12:42 WIB
Ilustrasi (Robby Bernardi/detikcom)
Banda Aceh - MS (23), seorang pemuda di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena ancam menyebarkan video mesum pacarnya. Ancaman itu dikeluarkan setelah keduanya putus.

"Saat tindak pidana persetubuhan terjadi, korban masih berusia 16 tahun. Keduanya berhubungan badan pada 2017 lalu, tapi baru dilaporkan tahun ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).

Kasus ini terungkap pada Mei lalu, ketika ibu korban menerima HP korban dari salah satu anak kandungnya. Di dalam gawai tersebut, terdapat video mesum dan setelah dilihat ternyata pemerannya adalah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sang ibu berang sehingga memeriksa korban. Ketika ditanya orang tua, korban mengakui sudah berhubungan badan beberapa kali dengan MS di rumahnya dan laundry. Keduanya juga membuat video mesum.

"Pelaku juga mengancam korban dengan cara menyebarkan video call asusila korban kepada dosen dan kawan-kawan korban," jelas Taufiq.



Tak lama berselang, ibu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu MS. Pelaku akhirnya dibekuk personel unit PPA Polresta Banda Aceh pada Senin (21/10) lalu.


MS kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Halaman 2 dari 2
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads