"Satwa yang akan diselundupkan dalam keadaan sudah mati. Satu orang bernama Irfan selaku pemilik atau orang yang mengusai 1.500 belangkas," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau AKBP Wawan kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Wawan menjelaskan penangkapan ini dilakukan di gudang Haji Boyimin di perairan Penipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Awalnya, tim Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyelundupan satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pemilik barang bukti, sambung Wawan, belangkas tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Sebelum belangkas diselundupkan, pihak kepolisian berhasil menggagalkannya.
Harga belangkas ini, sambungnya, cukup menggiurkan. Diperkirakan satu kilogramnya minimal Rp 500 ribu.
"Dalam kasus ini, dugaan pidana UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kini barang bukti dari Rohil lagi dibawa ke Pekanbaru," kata Wawan.
Halaman 2 dari 2