"Saya mohon maaf, saya saksinya Miftahul Ulum, bukan saksinya Bapak (Imam Nahrawi)," kata Shobibah saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Shobibah meninggalkan gedung KPK pukul 18.30 WIB. Dia terus berjalan meninggalkan gedung KPK saat ditanyai tentang materi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini