"Kategori tersangka ini kita kenakan sebagai pengedar," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Ferdi mengatakan Ibnu menerima barang tersebut dari seorang napi di lapas. Ibnu kemudian membagi-bagi narkoba itu menjadi bagian kecil untuk dijual kembali.
Ferdi mengatakan Ibnu ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10). Polisi menangkapnya setelah menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba oleh pelaku.