"Terkait hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Untuk diketahui, kasus 'buku merah' merujuk pada dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri. 'Buku merah' sendiri adalah buku berisi catatan yang berkaitan dengan perkara suap Basuki Hariman. Basuki divonis menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan. Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," tegas Iqbal.
Terkait kasus ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pengawas internal sudah memeriksa kamera CCTV yang merekam dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK. Menurut Agus, dugaan perusakan barang bukti itu tidak terekam kamera CCTV.
"Itu peristiwanya sudah lebih dari 1 tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam tapi secara ... adanya penyobekan tidak terlihat di kamera itu," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: KPK Serahkan 'Buku Merah' ke Polda Metro |
Mahfud Md soal Perppu KPK: Belum Ada Arahan:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini