Penyuap Eks Dirkeu PT AP II Didakwa Suap USD 71 Ribu dan SGD 96 Ribu

Sidang Suap Antar-BUMN

Penyuap Eks Dirkeu PT AP II Didakwa Suap USD 71 Ribu dan SGD 96 Ribu

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 15:05 WIB
Taswin Nur (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Andi Taswin Nur menjadi yang pertama diadili dalam kasus suap antar-BUMN yang diusut KPK. Taswin berperan membantu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) memberikan suap ke pejabat PT Angkasa Pura (AP) II demi proyek.

Dalam surat dakwaan, Taswin disebut sebagai swasta. Dia didakwa membantu Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti menyuap Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

"Memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jaksa menyebut Taswin merupakan teman SMP dari Darman. Taswin juga disebut kerap membantu Darman dalam membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT Inti.

Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.

Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.

Bagaimana hasilnya?



Setelahnya pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra bila PT Inti berencana membuat kontrak proyek sekitar Rp 200 miliar. Andra mengaku akan membantu agar PT Inti mendapatkan proyek itu.

"Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," ujar jaksa.

Singkat cerita PT APP menetapkan 2 perusahaan yang akan mengerjakan proyek semi BHS untuk 10 bandara. PT Inti mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.

Proyek telah di tangan. Darman pun memerintahkan sopirnya atas nama Endang untuk memberitahu Taswin untuk berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.




"Darman menyuruh terdakwa untuk memberitahukan Andra Y Agussalam melalui Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra. Terdakwa juga meminta Endang jangan sering bertanya dan berkomunikasi agar tidak ada masalah," ucap jaksa.

Darman juga memerintahkan Taswin menyerahkan uang beberapa kali ke Andra. Berikut tahapan penyerahan uang Darman ke Andra melalui Taswin:
-25 Juli 2019 Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar Rp 2 miliar;
-26 Juli 2019 Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar USD 53 ribu;
-27 Juli 2019 Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi USD 18 ribu; dan
-31 Juli 2019, Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar uang Singapura dollar sebesar SGD 96.700.

Atas kasus ini, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads