"Sebelum dilantik memang saya naik pangkat dan RSPAD itu naik pangkatnya bintang 3. Sudah ada Perpres nomor 66 yang sudah diundangkan," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya senang bahagia, namanya naik pangkat dan saya sudah mengakhiri masa dinas aktif saya, pensiun tertanggal sejak dilantik menjadi Menkes," ucapnya.
Selain bicara soal kenaikan pangkatnya, Terawan juga menanggapi soal protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penunjukan dirinya sebagai Menkes. Dirinya, mengaku akan berkomunikasi dengan pihak IDI.
"Pasti komunikasi, hanya waktunya. Kan banyak prioritas pekerjaan yang lebih harus kita ke depankan mengingat masalah kesehatan harus kita bergerak cepat untuk mengeksekusinya, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai," jelasnya.
Pensiun Setelah Naik Pangkat
Setelah naik pangkat, Terawan kemudian pensiun dari TNI. Dia diberhentikan dengan hormat dari TNI lewat Keppres 94/TNI/2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI bertanggal 22 Oktober 2019.
"Memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia karena mengakhiri masa ikatan dinas," demikian bunyi Keppres tersebut.
Jokowi: Ada Menteri Diundang Menko tapi Tak Pernah Hadir Sekali Pun:
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini