Jal itu disampaikan ketika dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan majelis hakim sebagai saksi persidangan kasus suap Rp 1,2 Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin yang digelar bersamaan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam keterangannya menanggapi pertanyaan Jaksa KPK yang diwakilkan Taufiq Ibnugroho, pendapatan sampingan Inteldakim Mataram yang nilainya tembus hingga miliaran rupiah tersebut diperoleh dalam kurun waktu Januari hingga April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rincian data yang telah tertera dalam berita acara pemeriksaannya, jumlah pungli yang diterima dari biaya pembuatan paspor hilang, rusak dan juga yang habis masa kunjungannya itu mencapai Rp 1,292 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 387,9 juta dari pembuatan paspor 24 halaman dan Rp 905 juta dari paspor 48 halaman.
"Semuanya disetorkan ke Pak Yusriansyah Fazrin (saat itu masih menjabat Kasi Inteldakim Mataram)," ujar PPNS yang bertugas di Bagian BAP paspor rusak, hilang dan yang juga habis masa kunjungannya itu.
Saat disinggung terkait dengan pembagian, Abdul Haris mengetahuinya dari catatan yang ditunjukkan Yusriansyah Fazrin kepadanya. Setiap anggota Inteldakim Mataram mendapat jatah berbeda tergantung peran dan jabatan.
"Itu catatan terkait berapa-berapa jatah untuk anggota, tapi dari Pak Yuri sendiri itu ada tambahan, katanya biar adil mana yang kerja," ujarnya lagi.
Jatahnya sendiri, Abdul Haris mengaku tiap pekannya dari uang tersebut menerima Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Sedangkan Kurniadie, seingatnya lagi, mendapat jatah mencapai 40-60 persen tiap setoran per pekannya.
"Seingat saya 40 sampai 60 persen jatah Kakanim, jumlah persisnya saya tidak tahu," kata Haris pula.
Tonton video Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini