Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Ahli Pesimistis Omnibus Law Jokowi Tercapai

Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Ahli Pesimistis Omnibus Law Jokowi Tercapai

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 17:32 WIB
Jimmy Usfunan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pascapelantikan menteri-menteri kabinet, publik mempertanyakan aktualisasi janji Presiden dalam upaya menuntaskan persoalan regulasi di Indonesia lewat badan khusus/Pusat Legislasi Nasional. Di sisi lain, Jokowi menyatakan akan menggagas omnibus law.

"Secara logika, omnibus law tidak mungkin dapat menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia. Sebab, kondisi problem regulasi itu sangat kompleks," kata ahli hukum Jimmy Usfunan kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Dalam catatan Jimmy, setidaknya ada empat skema persoalan regulasi di Indonesia. Pertama, ketidaksinkronan dan saling tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dikarenakan tidak adanya kewajiban ruang harmonisasi dari instansi vertikal di pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya, pemerintah daerah hendak membuat rancangan peraturan daerah yang terkait dengan lingkungan hidup, tidak ada kewajiban bagi Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Hukum sebagai instansi vertikal untuk melakukan pengawasan terhadap substansi dari ranperda itu. Itu baru 1 sektor, belum lagi Indonesia memiliki 34 pemda provinsi dan 514 pemda kabupaten/kota," cetus pengajar Universitas Udayana, Bali, itu.

Kedua, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh berbagai instansi. UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi beberapa tahapan yang melibatkan beberapa institusi, yakni:

1. Menteri Hukum dan HAM melalui BPHN berdasarkan Pasal 39 huruf b Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kemenkum HAM dalam perencanaan RUU dari Pemerintah, RPP dan ranperpres
2. Badan Legislasi DPR, dalam perencanaan RUU inisiatif DPR
3. Masing-masing lembaga, komisi, dan instansi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011
4. Badan Legislasi DPRD Provinsi dalam perencanaan ranperda dari DPRD;
5. Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi dalam perencaan Ranperda dari Pemda;
6. Badan Legislasi DPRD kab/kota dalam perencanaan ranperda dari DPRD;
7. Bagian hukum pemerintah daerah kab/kota dalam perencanaan ranperda dari pemda;



Di tiap tingkatan memiliki simpul-simpul masalah yang cukup rumit, sehingga sering lolos dari harmonisasi.

"Tentunya peraturan-peraturan sering kali bermasalah, karena tidak ada kontrol pemerintah," ujar Jimmy.

Persoalan regulasi yang ketiga, masih kuatnya kesan ego sektoral dalam pembentukan perundang-undangan. Dengan adanya institusi yang berbeda-beda dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, akan menghadirkan situasi saling 'sandera' regulasi.

"Fenomena desain permasalahan regulasi ini tidak mungkin bisa dijawab oleh omnibus law. Sebab, omnibus law secara hakiki hanya sebagai kompilasi atau kodifikasi peraturan," cetus Jimmy.

Terakhir, Undang-Undang 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 telah memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia. Solusi itu adalah pembentukan kementerian khusus perundang-undangan atau lembaga yang memiliki fungsi pembentukan perundang-undangan.

"Sehingga jangan sampai terobosan baru Presiden Jokowi dengan memunculkan omnibus law tanpa adanya lembaga khusus menangani regulasi malah menyandera sendiri kebijakan negara untuk menuntaskan persoalan regulasi yang menghambat investasi di Indonesia," pungkas Jimmy.

Sebagaimana diketahui, dalam debat pilpres, Jokowi berjanji akan membentuk badan untuk merampingkan regulasi.

"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi.



Nah, dalam pidato pelantikan sebagai presiden, Jokowi bukannya menegaskan lagi Pusat Legislasi Nasional, tapi menyerukan omnibus law. Jokowi akan memangkas puluhan UU dengan membentuk UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," kata Jokowi.


Simak juga video "Bunga dan Hangatnya Sambutan untuk Mahfud Md di Kemenko Polhukam" :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads