"Yang ke-38 Bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung," kata Jokowi saat memperkenalkan kabinet sambil lesehan di beranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Burhanuddin merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Setelah dilantik, tugas ST Burhanuddin sudah menanti. Salah satunya mengurangi daftar terpidana mati dengan mengeksekusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-274 orang itu divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. Untuk LP di Jakarta terdapat 26 terpidana mati. Terdiri atas 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terkait kasus pembunuhan.
"Yang perlu dilakukan eksekutor dalam hal ini Kejaksaan harus ada roadmap untuk untuk segera membuat skala prioritas terhadap pelaksanaan eksekusi mati," tutur Hibnu, yang juga Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.
Dalam hukum pidana, dikenal asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Dalam hal ini, maka akhir proses pidana adalah eksekusi. Bila tidak, hal itu bisa menjadi preseden buruk.
"Sebab, jangan sampai dikatakan bahwa hukum di Indonesia mandul, karena tidak mampu dan mau melaksanakan hukum yang secara sah berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Wejangan Jokowi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini