"Pada prinsipnya, setiap pelanggaran lalu lintas terutama yang membahayakan keselamatan pengendara akan kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 5 November 2019. Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan bahwa dalam operasi ini polisi mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
"Untuk target operasi ada 12 jenis pelanggaran, namun ada 3 taget skala prioritas yakni pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK dan memawan arus," kata Nasir.
Berikut 12 target operasi polisi:
1. pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator. (mei/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini