Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara TW

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara TW

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 16:39 WIB
Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pengacara Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniago. Menurut JPU, eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara.

"Menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU pada Kejari Jakarta Pusat, Permana saat menanggapi eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Dalam eksepsinya, dakwaan JPU disebut tidak cermat dan jelas seperti uraian kalimat tidak sesuai harapan terdakwa. Atas hal tersebut, JPU menjelaskan eksepsi yang diajukan merupakan pendapat tim penasihat hukum karena Desrizal belum memberikan keterangan dalam persidangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih lagi keberatan tim penasihat hukum hanyalah bersifat rangkuman pendapat yang sudah memasuki fase pembuktiaan pokok perkara, yang justru pokok materi perkaranya belum diperiksa dimuka persidangan ini," kata JPU.

JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap hingga cermat atas Desrizal. Pasal 212 KUHP yang dikenalkan Dezrizal juga sudah tepat.





"Jika uraian diatas dihubungkan surat dakwaan maka rasanya uraian perbuatan terdakwa yang disusun oleh jaksa penuntut umum sangat berhubungan (relevan) dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan dan tidak ada yang ketinggalan atau tercecer," jelas dia.

Desrizal Chaniago sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

Ketika itu, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.


Simak juga video "Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi" :

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads