"Menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU pada Kejari Jakarta Pusat, Permana saat menanggapi eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Dalam eksepsinya, dakwaan JPU disebut tidak cermat dan jelas seperti uraian kalimat tidak sesuai harapan terdakwa. Atas hal tersebut, JPU menjelaskan eksepsi yang diajukan merupakan pendapat tim penasihat hukum karena Desrizal belum memberikan keterangan dalam persidangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap hingga cermat atas Desrizal. Pasal 212 KUHP yang dikenalkan Dezrizal juga sudah tepat.
"Jika uraian diatas dihubungkan surat dakwaan maka rasanya uraian perbuatan terdakwa yang disusun oleh jaksa penuntut umum sangat berhubungan (relevan) dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan dan tidak ada yang ketinggalan atau tercecer," jelas dia.
Desrizal Chaniago sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
Ketika itu, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Simak juga video "Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi" :
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini