Kapolres Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Khoiri, mengungkapkan kasus penganiayaan ini terungkap saat polisi menerima laporan Afra yang mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya pada Senin 21 Oktober 2019.
"Kejadian berawal ketika pelaku baru datang dari luar kota, melihat korban mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan, tidak cekatan," kata Khoiri, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majikan korban yang bernama Ferddy Burhan, menurut Khoiri, tidak menerima alasan PRT-nya sedang sakit. Tersangka langsung menganiaya korban.
"Ketika ditegur, korban beralasan sakit. Namun, pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka luka," ungkap Khoiri.
Korban yang merasa dianiaya langsung keluar rumah. Tidak terima dengan perlakukan tersangka, korban langsung membuat laporan polisi.
"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah dan atas saran dari tetangga, akhirnya korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Khoiri.
Khoiri menyebut pelaku sering menganiaya korban. Korban juga sudah tidak diberikan gaji selama bekerja. "Korban sudah 9 tahun nggak digaji," kata Khoiri.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa tersangka. Tersangka juga sudah diamankan di Polsek Cengkareng. Sementara Afra menjalani perawatan di RSUD Cengkareng dan untuk keperluan visum.
Tonton juga video PRT Tewas Usai Jatuh dari Lantai 32 Apartemen di Jakarta:
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini