KPK Panggil Plt Dirut PTPN III Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Plt Dirut PTPN III Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 09:35 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo, terkait kasus dugaan suap distribusi gula. Seger dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga memanggil Manager Finance PT KPBN, Rena. Ia turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pieko.

Dalam kasus ini, Pieko selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula.




Tonton juga video Jokowi, Koalisi dan Simalakama Perppu KPK:

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads