"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III, Arief Budiman, Dirut PT KPBN Edward Samantha, serta mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf. Mereka diperiksa untuk tersangka Pieko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula.
Denny Indrayana: Semua Lembaga Antikorupsi Sebelum KPK, Mati oleh Koruptor:
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini