Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2," kata AKBP Azis kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada Sabtu (19/10) dini hari, polisi menggerebek pelaku di apartemen tersebut. Di lokasi, polisi juga mengamankan seorang perempuan H (22) yang menjadi 'angel'.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti serta korbannya, dibawa ke Polsek Beji untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Beji. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Barang bukti yang disita ada 2 buah HP dan uang Rp 600 ribu," tambahnya.