Keenam tersangka itu adalah Samsul Huda (SH), Edawati (E), Firdaus Ahmad Bawazier (F), Riski Hardiansyah (RH), Hilda Rachman Salamah (HRS), dan Pepep Suswan Mulyana (P). Keenam tersangka ini terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kasus ini bermula dari adanya sebuah grup WhatsApp 'Fisabilillah' yang beranggotakan 123 orang dan 5 orang admin. Grup ini diinisiasi oleh tersangka SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SH ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap, SH sedang merakit peluru katapel di rumah tersangka E di Jatinegara.
"Saat kita tangkap, dia sedang rakit peluru katapel dan tersangka E dan tersangka FAB, yang dapat meledak di teras rumah," jelas Argo.
Selain itu, Samsul berperan sebagai pencari dana. Dia pulalah yang membeli perlengkapan untuk membuat peluru ketapel berikut katapelnya.
"Peran SH buat grup dan cari dana untuk beli perlengkapan ketapel dan peluru katapel, kemudian membeli dan menyediakan katapel kayu dan katapel besi," jelasnya.
Tersangka Edawati, yang merupakan ibu rumah tangga, berperan sebagai pendana. Edawati ditangkap di rumahnya bersama Samsul dan Hilda saat membuat peluru katapel.
"Dia bergabung di grup inisial 'F' dan biayai pembelian katapel dan alat lainnya. Kemudian dia sediakan tempat untuk buat katapel dan bantu sediakan peluru katapel," tuturnya.
Sedangkan tersangka perempuan bernama Firdaus Ahmad Bawazier juga ditangkap karena bergabung di grup 'Fisabilillah'. Dia juga disebut membiayai pembuatan peluru katapel itu.
"Perannya yang bersangkutan gabung grup dan bantu buat peluru katapel yang dapat meledak dan siapkan rumah untuk sarana pembuat katapel dan berikan dana Rp1,6 juta ke tersangka SH," tuturnya.
Tersangka Riski Hardiansyah ditangkap di rumahnya di Jagakarsa, Jaksel. Riski disebut berperan membuat katapel dari kayu dan menjualnya kepada tersangka Samsul.
"SH pesan ketapel 200 (buah) katapel dan katapel yang dibuat baru 22 katapel. Satu katapel harganya Rp 8 ribu," imbuhnya.
Berikutnya, tersangka Hilda Rachman Salamah ditangkap di Tebet, Jaksel. Tersangka yang bergabung di grup WA ini dituduh sebagai pendana.
"Yang bersangkutan gabung WA grup dan berikan dana ke SH sebesar Rp 400 ribu untuk beli katapel dan peluru," ucapnya.
Sedangkan tersangka Pepen ditangkap di rumahnya di Bogor. Saat ditangkap, Pepen sempat hendak melarikan diri dengan memanjat pagar rumah.
"Perannya disuruh SH beli katapel dan beli karet katapel dan memesan katapel via online tanggal 22 Oktober. Dia juga memesan tali karet katapel," tandasnya.
Halaman 2 dari 2