"Saya tidak mengetahui adanya janji atau kesepakatan serta pemberian uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 4,750 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih," ucap Sofyan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada Sofyan. Dia membeberkan semua pertemuan yang dilakoninya bersama Kotjo dan Eni. Dalam setiap pertemuan, Sofyan mengaku selalu mengajak Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN.
Berikut pertemuan Sofyan dengan Eni dan Kotjo yang dibacakan dalam nota pembelaan:
- Pada bulan September 2017, pertemuan di Restaurant Arkadia Senayan;
- Pada bulan September 2017, pertemuan di ruang rapat Direktur Pengadaan Startegis 2;
- Pada bulan Nopember 2017, pertemuan di Center Hotel Fairmont;
- Pada tanggal 19 Desember 2017, pertemuan di BRI Lounge di Jalan Jendral Sudirman Jakarta;
- Pada tanggal 12 Januari 2018, pertemuan di ruangan kerja Terdakwa;
- Pada tanggal 20 April 2018, pertemuan di ruangan kerja Terdakwa;
- Pada tanggal 6 Juni 2018, pertemuan di kediaman Terdakwa daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat;
- Pada tanggal 7 Juni 2018, pertemuan di ruang kerja Bpk Supangkat Iwan Santoso; dan
- Pada tanggal 3 Juli 2018, pertemuan di House Of Yuen Dining and Restaurant, Hotel Fairmont Jakarta.
"Keseluruhan pertemuan tersebut diinisiasi oleh Johanes Budi Sutrisno Kotjo dan atau Eni Maulani Saragih, dan dalam pertemuan-pertemuan tersebut sebagaimana diterangkan Supangkat Iwan Santoso dan Johanes Budi Sutrisno Kotjo yaitu 'tidak pernah sama sekali membicarakan mengenai adanya penerimaan uang atau pembagian fee dan juga tidak ada permintaan Eni Maulani Saragih agar dilakukan percepatan proyek IPP PLTU MT RIAU-1 dan tidak ada permintaan Eni Maulani Saragih terkait isi PPA," kata Sofyan.
"Oleh karena itu berdasarkan kesimpulan di atas, dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh tuntutan," imbuh Sofyan.
Sofyan dalam perkara ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini