"Dua pelaku bakar lahan kami tangkap di daerah Banyuasin 1. Pelaku berjumlah dua orang," terang Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/10/2019).
Kedua pelaku yakni Ahmadi (33) dan Otowarsito (32). Keduanya merupakan warga Durian Hijo, Banyuasin yang ditangkap anggota Polsek Mariana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini bermula dari anggota Polsek Mariana yang mendapat laporan dari warga dan langsung menuju lokasi. Kedua pelaku yang tengah membakar lahan itu langsung diamankan pada Minggu (10/10) pukul 10.00 WIB.
Selain kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti korek api dan sisa bakaran lahan. Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Mariana untuk proses lebih lanjut.
"Karena kesalahannya itu menyebabkan kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara serta kerusakan lingkungan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 108 Juncto 69 ayat 1 dan atau Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," katanya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini