"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Ferialdy Noerlan. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, MA malah memperberat hukuman Haryadi menjadi 9 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," demikian lansir website MA, Minggu, 28 Oktober 2018.
Adapun RJ Lino yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, KPK Gencar OTT Dalam Sepekan:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini