"Bapak Presiden punya kewenangan mutlak untuk bisa mengambil penilaian dari berbagai perspektif untuk sampai pada kesimpulan, hingga menjatuhkan pilihan kepada yang akan menempati posisi sebagai anggota kabinet," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan di hari terakhir lembaga Kantor Staf Presiden, Jumat (18/10/2019) malam.
Secara khusus soal penolakan IKOHI terhadap Prabowo, Ngabalin memandang itu adalah hak IKOHI untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pada akhirnya, apakah Prabowo akan masuk ke kabinet atau tidak, keputusan itu adalah hak prerogatif Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, Ngabalin menyatakan Jokowi tak akan tinggal diam. Semua bisa memberikan saran kepada Jokowi soal kasus ini.
"Mengenai apa yang menjadi tuntutan dari IKOHI terkait dengan materi-materi pelanggaran HAM, tentu saja di pemerintahan periode kedua, saya kira Presiden Joko Widodo membuka pintu seluas-luasnya dan selebar-lebarnya untuk menerima siapa saja yang hendak berkomunikasi, memberi saran, dan masukan," tutur Ngabalin.
Prabowo adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad. IKOHI menolak Prabowo masuk ke kabinet Jokowi karena dugaan penghilangan sejumlah aktivis pada 1997-1998. Partai Gerindra menyatakan Prabowo tak terlibat dalam penghilangan sejumlah aktivis itu.
"Kami sudah capek dengan tuduhan miring itu. Yang jelas, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan Pak Prabowo bersalah terkait kasus penghilangan paksa. Kita ini negara hukum, jadi bicara harus berdasarkan dokumen hukum," kata Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Jumat (18/10) kemarin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini