"Iya betul ini (peraturan) belum jalan (maksimal), oleh sebab itu kita sosialisasikan. Beri pemahaman, akan diskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakan hukumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (peraturan itu) yang sedang kita sosialisasikan," ucap Syafrin.
Saat ini, Pemprov sedang mengkaji masalah tersebut. Setelah itu, akan dilakukan kebijakan dan tindakan yang pas.
"(Dikaji) tiga, empat bulan ke depan. Karena ini kan hal baru. Setelah dikaji, kita lihat potensi apa, itu yang akan kita lakukan," kata Syafrin.
Syafrin pun akan berkomunikasi dengan dinas pajak untuk penegakan aturan tersebut. Sehingga, ada sanksi sendiri seperti STNK tidak bisa diperpanjang jika tidak memiliki garasi.
"Tentu (berkomunikasi) Dinas Pajak karena terkait begitu, beli kendaraan harus bayar pajak. RT/RW rajin sosialisasi sehingga yang membeli mobil itu yang punya garasi di rumahnya," ucap Syafrin.
"Itu (STNK tidak bisa diperpanjang) opsi yang kita kaji," ucap Syafrin.
Selain itu, Syafrin menyebut ada mobil yang diparkir di jalan perumahan hanya saat malam. Kondisi itu tidak bisa ditindak kalau tidak ada aduan dari masyarakat.
"Itu rutin, operasi derek, parkir liar, cabut pentil. Dan kendala adalah warga itu memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari. Kalau selama tidak ada laporan masyarakat ada parkir liar. Ini tidak berdampak pada masyarakat sekitar," kata Syafrin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini