Hakim di Lombok NTB Tolak Izinkan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Menikah

Hakim di Lombok NTB Tolak Izinkan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Menikah

Harianto - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 17:06 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok, NTB menolak perkara permohonan izin nikah yang diajukan seorang ibu atas anaknya yang masih berusia 15 tahun. Rencananya, anak perempuan itu mau menikah dengan pria yang masih berusia 16 tahun.

Putusan majelis hakim yang diketuai Muhamad Mukrim itu menyatakan menolak permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh HBS, perempuan, 41 tahun, warga asal Majidi, Lombok Timur. Dalam penetapan Nomor 356/Pdt.P/2019/PA.Sel, yang diucapkan pada saat sidang 14 Oktober yang lalu, Majelis Hakim mempertimbangkan kemaslahatan bagi anak HBS dan calon istrinya.

HBS mengajukan permohonan untuk anak laki-lakinya, ATM (15), pelajar Kelas 1 SMA agar diberikan dispensasi untuk menikah dengan calon istrinya, AAS (16) yang juga siswi kelas 1 SMA.

Berdasarkan perkara itu terungkap bahwa ATM telah melarikan AAS dan tinggal bersamanya selama satu bulan, sehingga HBS merasa malu kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya jika ATM tidak dinikahkan dengan AAS sesegera mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ruang sidang, ketua majelis dan hakim anggota memberikan penasihatan kepada HBS selaku orang tua, juga kepada ATM dan AAS agar tidak buru-buru menikah dan kembali masuk sekolah, demi mempersiapkan masa depan lebih baik lagi.

"Tidak perlu malu kepada masyarakat (karena tidak jadi menikah). Malulah kepada Allah, jika meninggalkan generasi yang lemah, dzurriyatan dhi'afan. Lemah fisiknya (sakit-sakitan), lemah ekonominya (miskin), lemah pengetahuannya (bodoh). Sekarang kembalilah ke sekolah, belajar dan tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh untuk meraih cita-cita. Nanti kalau sudah siap lahir batin, jasmani rohani, barulah menikah," pesan ketua majelis, Jumat (18/10/2019).

Kendati telah diberikan nasihat panjang lebar oleh majelis hakim, namun HBS sebagai pemohon tetap dengan bersikukuh untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, ATM dan AAS sama-sama mengatakan ingin segera menikah.

Sidang kemudian diskors beberapa menit. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang. Setelah waktu berunding dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Ketua majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis.

"Menimbang bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki," kata Ketua Majelis didampingi Abubakar, dan Fahrurrozi, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ditambahkannya, bahwa dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkandung prinsip kedewasaan dan kematangan calon mempelai, baik secara fisik maupun mental, untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, sehingga teraplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasutri sebagai mitra komunikasi dalam rumah tangga.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini sebenarnya anak pemohon duduk di Kelas I SLTA tetapi terpaksa berhenti sekolah karena akan menikah, maka sangat disayangkan jika ia harus menikah yang akibatnya berhenti sekolah. Akan lebih baik apabila anak pemohon menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA yang itu berarti ia akan mempunyai surat tanda tamat belajar atau ijazah yang akan sangat berguna baginya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan," ujarnya.


Simak juga video "KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini" :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads