Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka penerima:
1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)
Tersangka Pemberi
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)
KPK menduga kedua eks Kalapas Sukamiskin itu baik Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini