"Makanya saya kurang paham. Kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia (Wahid)," ucap Firma kepada detikcom via sambungan telepon, Kamis (17/10/2019).
KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka kasus suap. Wahid diduga menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari salah satu narapidana di Sukamiskin. Wahid juga menerima uang dari narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 75 juta agar bebas keluar Lapas. Dalam kasus ini Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firma, pemberian dari Wawan sebenarnya sudah pernah dibahas dalam persidangan Wahid sebelumnya.
"Sebetulnya itu (pemberian dari Wawan) sudah harus disatuin, tapi enggak tahu lah. Padahal kemarin pidananya sudah diputuskan, soal gratifikasi, soal dapat hadiah mobil," kata dia.
Firma mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Wahid sebagai tersangka lagi. Sebab, sejauh ini dirinya belum menerima keterangan resmi dari KPK.
"Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat dulu pasal-pasal apa yang disangkakan ke Wahid. Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," tuturnya.
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Lima tersangka itu ialah:
Tersangka penerima:
1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)
Tersangka Pemberi
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)
Wahid saat ini menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana.
Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini