MA Anulir Vonis Mati Mafia Narkoba Jadi 17 Tahun Bui, Eh Ditangkap BNN Lagi

MA Anulir Vonis Mati Mafia Narkoba Jadi 17 Tahun Bui, Eh Ditangkap BNN Lagi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 15:24 WIB
Hakim agung Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati mafia narkoba kelasa kakap, Minggus Indriansyah (39) menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap masih mengedarkan narkoba.

Kasus bermula saat Denny berangkat ke Kuching, Malaysia dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil paket sabu pada Juni 2016. Denny kemudian mengajak Mianggus dengan janji akan dibayar Rp 10 juta.

Pada 26 Juni 2016 malam, mereka membawa mobil yang mengangkut narkoba dari Kuching menuju Pontianak lewat Dusun Aruk, Kecamatan Sanjingan Besar. Di tengah jalan, mobil mereka diberhentikan oleh mobil patroli Polsek Sajingan. Digeledah lah mobil itu dan didapati 6,5 kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Denny dan Minggus kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 23 Maret 2017, PN Sambas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Minggus. Hukuman itu diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 17 Maret 2017.

Minggus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis itu.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 17 tahun penjara," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di websitenya, Kamis (17/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Apa alasan Suhadi dkk menganulir hukuman mati itu?
MA Anulir Vonis Mati Mafia Narkoba Jadi 17 Tahun Bui, Eh Ditangkap BNN LagiHakim agung Suhadi (ari/detikcom)

"Terdakwa bersama Denny hanyalah menjalankan perintah dari Akhmad Mulyana," ujar Suhadi yang juga Ketua Muda MA/Ketua Kamar Pidana.


Alih-alih berbuat baik, Minggus malah kembali berulah di dalam sel. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap kembali Minggu di dalam selnya pada Juli 2019. Minggus terendus saat kaki tangannya ditangkap saat menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang seberat 200 gram.

"Ada pas orang nanya pas ada kenalan kita arahkan, bukan saya kendalikan," ujar Minggus.

Terkait telepon seluler yang ia gunakan untuk transaksi narkoba, Minggu mengaku kalau ponsel itu bekas narapidana sebelumnya yang sudah bebas. Ponsel itu dijual ke napi baru.

"Handphone itu berantai, ditinggal di lapas dari orang yang bebas, dijual, handphone itu giliran," aku Minggus. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads