Berikut fakta gurita bandar narkoba Adam sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (28/8/2019):
Identitas
Adam dilahirkan di Sanglar Tambilahan, pada 1 Januari 1972. Sehari-hari ia tinggal di Jalan Taman Sari, Blok D Nomor 66, Sekupang, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.
2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.
3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum mati, tapi oleh MA diubah menjadi 20 tahun penjara.
4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.
5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.
Jaringan Kejahatan
Adam berkali-kali menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia. Ia memiliki kontak dengan bandar sabu di negeri Jiran tersebut. Dengan telepon, Adam dan jaringan Malaysia lalu deal bisnis narkoba. Untuk teknis pengiriman, dikirim secara estafet. Kurir bertemu kurir.
Kaki Tangan Adam
Saat penyelundupan 54 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, ia menelepon orang-orang kepercayannya untuk menjadi tim penjemput dan kurir secara estafet. Mereka adalah:
1. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup. Tugasnya menjemput kapal dari Malaysia yang merapat di pelabuhan tikus di Batam. Ia juga yang mempacking paket sabu itu ke dalam ban untuk disamarkan.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup. Ia adalah sopir yang membawa mobil yang berisi sabu yang dimasukkan ke ban serep.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup. Ia adalah sopir yang membawa mobil yang berisi sabu yang dimasukkan ke ban serep.
4. Deddy dihukum 20 tahun penjara. Ia adalah sopir pengganti yang membawa mobil yang berisi sabu yang dimasukkan ke ban serep.
5. Romy divonis bebas. Padahal, ia ikut mengantar ban bekas yang berisi sabu itu.
Upaya Hukum
Adam kini masih mengajukan PK dan meminta hukumannya diringankan. Nah, pada 26 Juni 2019, Adam mengajukan PK lewat PN Serang. Ia berharap hukumannya diringankan lagi. Setelah bersidang selama 3 hari, majelis hakim telah meneruskan berkas permohonan PK itu ke MA.
Dampak Narkoba
Bila penyelundupan sabu itu tidak ditangkal BNN, maka bisa dipakai satu kota sehingga ribuan orang terselamatkan. Nilai narkobanya di pasar gelap mencapai puluhan miliar rupiah.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini