"Dari hasil pemeriksaan pelaku, uang hasil pencurian dipergunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan," tegas Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi di Mapolres, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku juga punya kredit mobil dengan angsuran sekitar Rp 7 jutaan. Sedangkan dari penghasilan dari Polri tak sampai segitu jika berpangkat Briptu. Itu salah datu motif dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut, jadi uangnya juga untuk membayar kredit mobil," jelas Sianturi.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 39,4 juta, 1 buah celengan milik anak Kapolres yang diduga juga turut diambil, 1 buah tas laptop, amplop coklat yang bertulisan uang zakat, dan 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2013.
"Mobil pelaku pun kita amankan karena dari hasil pengakuan tersangka uangnya untuk kredit mobil, dua buah anak kunci serep kamar Kapolres, satu buah flashdisk isi rekaman CCTV aksi pelaku," tegasnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah dinas Kapolres Pangkalpinang, sejak Januari 2019. Terakhir aksinya terekam CCTV Pada Rabu (9/10) yang di pasang korban.
Uang yang dicuri pelaku yakni uang istrinya (istri kapolres) yang bekerja sebagai notaris. Termasuk tabungan anak Kapolres serta uang zakat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini