Kasus ini berawal dari temuan masyarakat adanya reklamasi liar di Pesisir Barat Pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Wijaya sebagai tersangka. Kasus bergulir hingga pengadilan.
Pada 11 Desember 2017, jaksa menuntut Wijaya selama 8 bulan penjara. Pada 22 Desember 2017, PN Denparar memutuskan Wijaya telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Wijaya serta denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Wijaya kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjaun Kembali/Terpidana I Made Wijaya SE," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/10/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Sumardijatmo. Majelis menyatakan tidak ada novum atau kekhilafan hakim PN Denpasar.
Tonton video Harga Kantong Plastik Akan Naik Hingga Rp 5 Ribu:
(asp/aan)