"Beleid tersebut memiliki visi yang baik yang bertujuan melindungi konsumen, mendorong produk domestik berdaya saing global, menciptakan nilai tambah ekonomi dan cita-cita Indonesia agar menjadi pusat halal dunia," kata Dosen Fakultas Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/10/2019).
Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, BPJH dari sisi SDM dan infrastruktur harus terus diperkuat. Baik dari kuantitas maupun profesionalismenya yang memiliki kemampuan teknis atas kompleksitas dan memahami teknologi pangan, kosmetik dan barang gunaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rute Sertifikat Halal yang Kini Berliku |
Kedua, untuk mendapatkan sertifikasi halal ternyata rumit dan berliku. Harus bolak-balik ke BPJPH, Lembaga Penjamin Halal(LPH), mendapatkan fatwa dari MUI lalu kembali ke BPJPH. Baru diterbitkan sertifkasi halal.
"Ini tidak sesuai dengan paradigma kemudahan berusaha (easy of doing buissnes) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," cetus Mustolih yang juga praktisi hukum itu.
Ketiga, kinerja BPJPH akan bergantung terhadap LPH. Karena itu munculnya LPH-LPH harus terus distumilasi baik dari kalangan ormas Islam maupun perguruan tinggi yang kredibel. Keempat, MUI sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengeluarkan fatwa juga harus diperjelas prosedur dan mekanisme fatwa diterbitkan.
"Kelima, agar lebih efesien, ekonomis dan cepat perlu dibangun sertifikasi berbasis online, agar pelaku usaha di berbagai wilayah tidak perlu harus datang ke BPJPH di Jakarta," kata Mustolih menegaskan.
Keenam, harus ada special treatment kepada pelaku usaha level UKM, terutama dari aspek pembiayaan dan perlakuan agar tidak membertakan. Ketujuh, harus ada perlakuan yang sama terhadap produk-produk impor (equel before the law), karena kewajiban sertifikasi juga berlaku bagi barang-barang dari luar negeri.
"Kedelapan, kontrol terhadap produk-produk yang telah mendapat sertifikasi halal juga harus diperkuat. Label dan nomor registrasi halal harus dicantumkan dalam produk yang bisa dicek validitas dan masa berlakunya oleh konsumen sebagaimana yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," pungkas Mustolih.
Simak juga video Siapkan JPH, Begini Proses Sertifikasi Halal Kemenag:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini