"Kami masih berharap kami masih memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali kemudian beliau bersedia mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan KPK, sangat diharapkan publik," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebelumnya mengamini prosedur tersebut, yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU KPK baru itu. Menurutnya, UU KPK baru akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 tanpa tanda tangan dari Jokowi.
"Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor," kata Bivitri, Senin (14/10).
Tonton juga video Mendagri Pusing, Kepala Daerah Masih Saja Terkena OTT:
(dhn/fdn)