"KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan ini belum tentu ya, misalkan besok ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya kita lakukan OTT," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10/2019).
Agus mengaku pimpinan KPK sudah bertemu dengan struktural di KPK membahas masa peralihan itu. Salah satu persoalan tentang status pimpinan KPK dalam UU baru yang bukan sebagai penyidik atau penuntut umum disebut Agus akan diejawantahkan dalam Peraturan Komisi atau Perkom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sampai pada satu kesimpulan kita pun bertanya-tanya karena dalam prosesnya ada typo kemudian dikembalikan ke DPR, jadi kita belum tahu betul apakah besok itu betul-betul akan diundangkan," kata Agus.
"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam Perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam Perkom itu," sebutnya.
Tonton juga video Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap!:
(dhn/fdn)