Jauh-jauh hari KPK telah memaparkan setidaknya 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Salah satunya yang paling krusial yaitu mengenai penyadapan yang wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Padahal, penyadapan menjadi salah satu kewenangan istimewa KPK sebelum melakukan OTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik pada UU KPK baru, perihal penyadapan tercantum pada Pasal 12 B. Untuk melakukan penyadapan--disebutkan dalam pasal itu--maka Pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis terlebih dulu ke Dewan Pengawas.
Berikut bunyi Pasal 12 B ayat 1:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Merujuk tanggal pengesahan UU KPK baru dalam sidang paripurna DPR yaitu 17 September 2019, maka UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari bilamana Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebelumnya mengamini prosedur tersebut yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU KPK baru tersebut.
"Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor," kata Bivitri, Senin (14/10/2019).
Yang menjadi persoalan yaitu bilamana hari berganti nanti yang tinggal hitungan jam ini UU KPK berlaku, belum ada Dewan Pengawas yang terbentuk. Dalam UU KPK baru disebutkan bila Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan Presiden melalui panitia seleksi. Berikut bunyi Pasal 37 E dalam UU KPK baru:
Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
Bilamana UU KPK baru berlaku nanti, lantas KPK harus meminta izin pada siapa bila ingin melakukan penyadapan karena belum terbentuk Dewan Pengawas?
Bila menilik lebih dalam UU KPK hasil revisi, terdapat pasal baru yang dapat menjawab pertanyaan di atas. Dalam Pasal 69 D UU KPK baru disebutkan KPK tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya sebelum Dewan Pengawas terbentuk.
Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini