Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Duit hingga Mobil Mewah

Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Duit hingga Mobil Mewah

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:15 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan dua mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Wahid Husein, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk uang dan mobil mewah.

Kasus pertama adalah dugaan suap dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) kepada Deddy. KPK menduga Wawan memberi suap dalam bentuk mobil mewah kepada Deddy agar mendapat kemudahan dalam mengurus izin ke luar lapas.

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada DHA (Deddy Handoko)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, Wawan juga diduga memberi suap kepada Wahid. Suap diduga dalam bentuk uang Rp 75 juta. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa," tuturnya.




Tak cuma dari Wawan, Wahid juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil itu didapat Wahid dari salah satu warga binaan.

Pemberian mobil itu berawal saat Wahid memanggil si narapidana pada Maret 2018. Wahid menanyakan soal kesediaan mobil jip si warga binaan itu untuk digunakan Wahid.

"Warga binaan tersebut kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jip miliknya, yakni Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F-68-UP," ucapnya.

KPK mengatakan mobil beserta BPKB-nya diantar ke Lapas Sukamiskin sepekan kemudian. Wahid kemdian memerintahkan dilakukan balik nama mobil tersebut dari nama salah satu warga binaan menjadi salah satu nama pembantu di rumah mertua Wahid.

"Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F-68-UP menjadi D-1252-OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," ujar Basaria.

Berikutnya, Wahid juga menerima suap dari Dirut PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," tuturnya.

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads