"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Ketiga tersangka itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)
Sebagai penerima
1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin dan Fitri dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini