KPK Tetapkan Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 22:59 WIB
Dzulmi Eldin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Ketiga tersangka itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi

1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)

Sebagai penerima

1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Eldin dan Fitri dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads