Baik Dinas Bina Marga maupun APJATEL dinilai Ombudsman sama-sama tidak menjalankan Pergub 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jaringan Utilitas.
"Karena dua-duanya melakukan kesalahan. Pemprov DKI selama lima tahun tidak membangun mainhall sama ducting. Terus ke dua dari pihak APJATEL sendiri sebelumnya Pergub itu kan sudah ada. Mereka tidak cukup berusaha memindahkan infrastruktur mereka yang ada di udara ke bawah tanah," ujar sKepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu, harusnya dilakukan hari ini. Namun, kedua pihak berhalangan hadir sehingga dijadwal ulang pada Jumat (18/10).
"Tadinya kita panggil hari Rabu. Panggil APJATEL dan Bina Marga kita sudah lakukan pemanggilan secara terpisah. Bina Marga dan APJATEL-nya versi masing-masing sudah kita dengar. Ternyata mereka bisanya hari Jumat. Harusnya hari ini, tapi minta diulur hari Jumat," kata Teguh.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman akan menjadi penengah antara APJATEL dan Dinas Bina Marga. Mereka diharap membuat rencana kerja bersama.
"Pertemukan, yaitu agendanya membuat rencana kerja bersama terkait pemindahan utilitas udara sampai bulan Desember 2019, dan rencana kerja di 2020," kata Teguh.
Sehingga, tidak ada lagi perselisihan antara APJATEL dengan Bina Marga. Mereka harus bersama-sama memindahkan kabel udara ke dalam tanah.
"Supaya Pemprov tak main potong kabel, ke dua APJATEL juga segera membuat mainhall dan ducting sesuai dengan yang ada di Pergub itu," kata Teguh.
Diketahui, APJATEL melaporkan tindakan pemotongan kabel utilitas di Cikini kepada Ombudsman. Sementara itu, Dinas Bina Marga merasa tindakan yang dilakukan sudah benar dan masih tetap melakukan pemotongan kabel.
Simak juga video "APJATEL Minta Pemprov DKI Perbarui Aturan Kabel Optik" :
(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini