Awalnya, Zuhri yang mengaku sebagai Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jatim diminta Plt Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin untuk mengumpulkan uang tersebut. Uang tersebut berhasil terkumpul sebanyak Rp 72 juta.
"Pak Haris (yang menyuruh), saya bantu ada kedatangan menteri secara kebersamaan kepala kantor ada memberi ya diterima," kata Zuhri yang menirukan Haris saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya untuk tambahan transportasi pak menteri," kata Zuhri.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Romahurmuziy |
Setelah uang terkumpul, Zuhri mengaku memberikan kepada Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Ma'rus melalui anak buahnya bernama Kiki. Namun Zuhri tidak mengetahui nama staf menteri yang menerima uang itu.
"Siapa yang ambil staf menteri namanya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Zuhri.
Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara ini didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual-beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Eks Ketum PPP itu didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak juga video "Rommy Bandingkan Kasus BLBI dan OTT-nya, Bagaikan Semut vs Gajah" :
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini