Jakarta - Selama dua tahun kepemimpinan di DKI Jakarta, langkah
Anies Baswedan menata pedagang kaki lima (
PKL) sempat menjadi sorotan. Mulai dari sempat digugat hingga berencana menata di trotoar, begini perjalanannya.
Kader
PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI.
Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Anies Baswedan menyebut rencana penataan PKL di trotoar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKL Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Anies lalu menyebut beberapa aturan yang menurutnya menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri. "Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.
"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," sambung Anies.
Usai keputusan MA itu, Pemprov DKI pun berusaha memetakan trotoar-trotoar mana saja yang bisa digunakan untuk PKL. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah lebar trotoar.
 Foto: PKL di depan Blok G Pasar Tanah Abang. (Arief Ikhsanudin/detikcom). |
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut standar trotoar untuk pejalan kaki selebar 1,5 meter. Angka tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi.
"Kita minimal 1,5 meter itu untuk pejalan kaki. 1,5 meter tidak boleh diganti selain pejalan kaki. fungsi trotoar di UU 22 (tahun 2009), maupun di UU lalu lintas (nomor) 38 (tahun 2004). Itu Trotoar difungsikan untuk pejalan kaki, dengan kondisi nyaman," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Bukan hanya soal lebar trotoar saja. Jenis PKL pun turut diatur. Nantinya, PKL tak boleh sembarangan menggelar lapak dagangannya.
Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak boleh membangun tempat berjualan permanen di trotoar. Dia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika trotoar dimanfaatkan untuk PKL. Pemanfaatannya pun tidak permanen.
"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Basuki menuturkan, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan ekonomi ada dan tertuang dalam peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam beleid itu, Basuki mengungkapkan bahwa ada aturan yang boleh bagi PKL berdagang di trotoar hanya saja sifatnya tidak permanen. Adapun, trotoar yang bisa dimanfaatkan harus memiliki lebar sekitar lima meter. "Seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu nggak boleh," jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies berjanji akan mengumumkan aturan yang lengkap soal penataan PKL. Saat ini, aturan soal pengaturan PKL itu masih disusun oleh Pemprov DKI.
"Gini, nanti sesudah kami umumkan penataan lengkapnya, baru (disampaikan). Karena kalau nggak cuma tek tok aja begini. Cuma tek tok aja kutip kecil-kecil membingungkan bagi masyarakat," kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Namun, Anies tetap pada prinsipnya bahwa PKL bisa berjualan di trotoar. Karena trotoar pemanfaatannya beragam.
"Tapi intinya adalah kami ingin di Jakarta ada kesetaraan kesempatan karena trotoar pun beda-beda. Ketika seseorang bicara trotoar, dalam bayangannya trotoar yang mana. Yang menjawab bayangannya trotoar yang beda lagi. Beda-beda akhirnya cuma jadi percakapan membingungkan," lanjut Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini