Selama Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Tetap Bisa OTT Seperti Biasa

Selama Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Tetap Bisa OTT Seperti Biasa

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 12:20 WIB
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK dikhawatirkan tak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah UU KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019 besok. Pihak DPR menegaskan KPK masih tetap bisa melakukan OTT meski dewan pengawas yang mengatur soal penyadapan belum terbentuk.

UU KPK yang baru mengatur soal penyadapan harus berdasarkan izin dari dewan pengawas, yang dipilih presiden. Saat ini dewan pengawas belum terbentuk, sehingga dikhawatirkan KPK tak bisa melakukan OTT karena belum ada yang mengatur soal penyadapan.

"Mereka yang mengatakan KPK nggak akan bisa menyadap dan karena itu tidak akan bisa OTT lagi adalah menyesatkan publik. Silakan baca dulu Pasal 69 D UU Perubahan atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR tersebut," ungkap eks anggota Panja Revisi UU KPK Arsul Sani saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam Pasal 69 D UU KPK yang baru mengatur soal peralihan aturan dari UU lama ke UU baru, jika dewan pengawas belum terbentuk, KPK tetap bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.

"Dalam Pasal 69 D ini telah ditegaskan bahwa selama dewan pengawas belum dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan ini," jelas Arsul.

Wakil Ketua MPR itu menegaskan KPK masih tetap bisa melakukan penyadapan dengan aturan lama sampai dewan pengawas terbentuk. Arsul meminta jangan ada pihak-pihak yang memberi penyesatan ke publik.

Selama Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Tetap Bisa OTT Seperti BiasaArsul Sani (Ari Saputra/detikcom)

"Maknanya ya penyadapan oleh KPK tetap dapat dilakukan sesuai dengan peraturan atau SOP yang selama ini digunakan," kata politikus PPP itu.

"Jadi jangan sampai ada yang memberikan penyesatan bahwa seolah-olah KPK harus berhenti total menyadap kalau dewan pengawasnya belum ada," tegas Arsul.

Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengungkap keresahan pegawai lembaga antirasuah itu memuncak lantaran aturan baru itu dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Ini mengingat hasil revisi tinggal hitungan jam tanpa ada tanda-tanda Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

"Tentu teman-teman sudah memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti maka kewenangan-kewenangan KPK yang dipereteli melalui revisi UU KPK akan berlangsung, artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK itu harus berdasarkan UU yang baru," ungkap Yudi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).


Praktis, Yudi menyampaikan, hari ini adalah hari terakhir KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU KPK lama. Di sisi lain, dalam dua hari terakhir ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Yudi menyebut hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.

"Apalagi kita bisa melihat, mendengar berita, bahwa dua hari ini KPK melaksanakan tiga kali OTT. Itu apa artinya? Artinya adalah koruptor-koruptor di luar sana itu sudah mampu membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik-detik terakhir KPK sehingga dengan mudahnya mereka menerima duit," ucap dia.
Halaman 2 dari 2
(elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads