"Diduga jaringan lapas. Tapi kami masih akan melakukan pengembangan," kata Kepala BNNP Sultra Imron Korry kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran BNNP Sultra kemudian menggerebek kediaman BR. Di sana, mereka menemukan barang bukti sabu seberat 1,17 kg.
"Saat penangkapan di kediamannya, ditemukan satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu di keranjang pakaian," terang Imron.
Menurut keterangan BR, sabu tersebut kiriman dari Sumatera Utara. Imron menyebut BR hanya menunggu perintah.
"Si BR ini sebagai gudang. Jadi dia nanti tunggu perintah siapa yang akan ambil barangnya," ujar Imron.
Sementara itu, BR mengaku diperintah omnya berinisial AG untuk mengamankan sabu tersebut. Imbalannya, dia mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Saya belum tahu berapa komisi yang akan diberikan. Hanya, saya sendiri yang penting ada untuk saya konsumsi (sabu)," ungkap BR.
BR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Halaman 2 dari 2











































