"Satuan narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan senjata api tanpa izin. Kita mengamankan tersangka dengan barang bukti 0,40 gram dan satu senpi kaliber 22 dengan 5 butir peluru, jenis senjatanya revolver," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (15/10/2019).
Putu ditangkap pada Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita di Jl By Pass Kuta, Badung. Ruddi mengatakan pihaknya masih mencari tempat tersangka membeli narkoba dan senpi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Putu mengaku membawa senpi untuk iseng. Dia juga baru membeli senjata rakitan tersebut tiga bulan yang lalu.
"(Alasannya) Untuk gaya-gayaan, belum dia belum sempat menggunakan (senpi). Tiga bulan, dia tidak punya keahlian (memakai senpi)," ujar Ruddi.
Ruddi menyebut Putu sudah menggunakan narkotika selama dua tahun terakhir. Sabu itu dia beli dengan cara memesan melalui telepon dan ditempel.
"Tersangka memakai sabu dua tahun. Dibeli dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan (alamat)," jelas Kasatgas CTOC itu.
Atas perbuatannya Putu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api. Putu terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Tonton juga video Perempuan Tepergok Simpan Ganja di Selangkangan saat Besuk di LP:
(ams/fdn)










































