"Kasus vlog ikan asin sudah P-21 ya Jumat (11/10) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Penyidik juga telah melalukan pelimpahan tahap 2 tersangka berikut barang buktinya pada Jumat (11/10). Ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus vlog ikan asin berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber, Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan ikan asin.
Saat itu, Galih diwawancara tersangka Rey Utami selaku host di akun YouTube 'Rey Utami & Benua'. Fairuz merasa tersinggung atas pernyataan Galih tersebut.
Ketiganya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan kasus tersebut, kasus lain soal Pablo Benua juga terungkap. Pablo pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan 30 unit mobil di Polda Metro Jaya.
Hingga kini kasus Pablo itu masih berjalan. Terakhir, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini