"Kasus vlog ikan asin sudah P-21 ya Jumat (11/10) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Penyidik juga telah melalukan pelimpahan tahap 2 tersangka berikut barang buktinya pada Jumat (11/10). Ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, kasus vlog ikan asin berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber, Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan ikan asin.