Pernah Geger karena Digugat Anak-Mantu Rp 1,8 M, Kisah Nenek Amih Berlanjut

Pernah Geger karena Digugat Anak-Mantu Rp 1,8 M, Kisah Nenek Amih Berlanjut

Hakim Gani, Samsuduha Wildansyah - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 19:42 WIB
Foto: Nenek Amih (Hakim Ghani-detikcom)
Jakarta - Masih ingat dengan Siti Rokayah (88) atau Amih? Nenek asal Kabupaten Garut yang dulu digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar. Kisahnya ternyata berlanjut, anak mantu yang dulu menggugatnya kini melaporkan keluarganya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kabar tersebut dibenarkan juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana. Menurut Eep, mereka dipolisikan oleh anak kandung dan menantu Amih, Yani Suryani dan Handoyo Adianto terkait pencemaran nama baik di media sosial.

"Betul, kita dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Eep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eep menjelaskan, pelaporan tersebut didasari oleh unggahan beberapa anak Amih di Facebook yang dianggap mencemarkan nama Handoyo. Namun, Eep tak menyebut secara detail unggahan mana yang dimaksud.

"Sudah dua kali dipanggil untuk konfirmasi di Polres Jakarta Timur," kata Eep.

Ada lima anak Amih yang dipolisikan. Mereka adalah Eep, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana, dan Asep Ruhendi.






Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo menegaskan bahwa Nenek Amih bukan sebagai terlapor di kasus itu. Nenek Amih hanya dipanggil sebaga saksi di kasus itu.

"Nenek Amih sebagai saksi, bukan dia yang dilaporkan. Dia kan sebagai saksi doang," kata AKBP Heri saat dihubungi detikcom.

Heri mengatakan, Handoyo yang merupakan menantu Nenek Amih, melaporkan anak-anak Nenek Amih. Heri menegaskan, Nenek Amih hanya berstatus sebagai saksi dalam laporan itu.

"Yang dilaporkan (oleh) iparnya Handoyo, Eep, Asep, Leni dan Yeyet. Handoyo ini kan mantunya Nenek Amih," kata Heri.

Kasus itu dilaporkan oleh Handoyo pada Oktober 2018. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan Handoyo itu.

"(Laporan) penghinaan melalui Facebook," ucap Heri.

Halaman 2 dari 2
(mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads