Kabar tersebut dibenarkan juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana. Menurut Eep, mereka dipolisikan oleh anak kandung dan menantu Amih, Yani Suryani dan Handoyo Adianto terkait pencemaran nama baik di media sosial.
"Betul, kita dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Eep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dua kali dipanggil untuk konfirmasi di Polres Jakarta Timur," kata Eep.
Ada lima anak Amih yang dipolisikan. Mereka adalah Eep, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana, dan Asep Ruhendi.
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo menegaskan bahwa Nenek Amih bukan sebagai terlapor di kasus itu. Nenek Amih hanya dipanggil sebaga saksi di kasus itu.
"Nenek Amih sebagai saksi, bukan dia yang dilaporkan. Dia kan sebagai saksi doang," kata AKBP Heri saat dihubungi detikcom.
Heri mengatakan, Handoyo yang merupakan menantu Nenek Amih, melaporkan anak-anak Nenek Amih. Heri menegaskan, Nenek Amih hanya berstatus sebagai saksi dalam laporan itu.
"Yang dilaporkan (oleh) iparnya Handoyo, Eep, Asep, Leni dan Yeyet. Handoyo ini kan mantunya Nenek Amih," kata Heri.
Kasus itu dilaporkan oleh Handoyo pada Oktober 2018. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan Handoyo itu.
"(Laporan) penghinaan melalui Facebook," ucap Heri.
Halaman 2 dari 2