Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Jumat (28/4/2017):
1. Nenek Amih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu 13 anak ini merasa dijebak oleh salah satu anaknya. Dia mengaku hanya pernah diminta untuk menandatangani surat mengenai kepemilikan utang pada Oktober 2016.
![]() |
Adapun alasan anak dan menantu Amih untuk melanjutkan perkara ini guna menghindari perkelahian antar keluarga.
"Ya kan pengadilan itu wakil Tuhan, mereka udah disumpah, mereka pasti bisa menyelesaikan kasus ini, menentukan siapa yang benar. Sering kan terjadi adik kakak berantem gara-gara masalah utang yang sebetulnya enggak seberapa. Nah saya menghindari itu," ungkap Handoyo.
Hingga kini kasus itu masih bergulir di pengadilan dan memasuki sidang ke-11.
2. Nenek Artija
Nenek Artija harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh mencuri sebatang kayu oleh anak kandungnya Manisa. Nenek 70 tahun ini dilaporkan anaknya karena kayu yang ditebang itu berada di tanah miliknya.
Perselisihan Nenek Artija dengan anak kandungnya Manisa bergulir ke PN Jember, pada 2013 lalu. Perselisihan itu akhirnya berujung perdamaian antara Manisa dengan ibunya.
Perdamaian dilakukan karena Manisa mempertimbangkan kondisi sang ibu yang telah uzur. Selain itu, Manisa juga mencabut laporan untuk sang kakak dan keponakannya yang saat ini menjadi terdakwa dalam persidangan pencurian kayu.
3. Johanes
Johanes (60) telah mempersiapkan sepetak tanah di sepetak tanah yang dibelinya di Teluk Gong di Jakarta Utara, untuk diberikan ke anak angkatnya, Robert, sebagai warisan, pada 2003 lalu. Namun karena dirinya belum meninggal, tanah itu belum diserahterimakan ke anak angkatnya Robert.
Tak terima, Robert malah menggugat ayahnya sebesar Rp 10 miliar, namun gugatannya ditolak PN Jakut. Robert lalu mempidanakan ayahnya dan diamini oleh jaksa dengan tuntutan 3 tahun penjara.
![]() |
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kemudian melepaskan Johanes (60) dari tuntutan 3 tahun penjara. Majelis berpendapat perkara atas laporan anak Johanes itu dinilai bukan suatu tindak pidana.
"Mengadili, melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," ujar ketua majelis hakim Tugianto di PN Jakut, Kamis (27/4) kemarin. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini