"Kalau ada laporan warga, tentunya ya kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (14/10/2019).
Argo mengatakan laporan tersebut didistribusikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebab, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan penyidik masih menganalisis laporan tersebut. Sementara ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi.
"Belum ada," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Hanum Rais dilaporkan oleh Jalaludin karena mencuit di akun Twitter @hanumrais. Hanum dituding menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Selain Hanum, Jalaludin melaporkan akun Twitter musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx @JRX_SID dan @fullmoonfolks Bhagavad Samabhada. Akun-akun media sosial itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid, yang mendampingi laporan pelapor, menyebutkan akun-akun itu menyebarkan ujaran kebencian melalui cuitannya di akun Twitter.
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Pandeglang," ungkap Muannas, Jumat (11/10).
Halaman 2 dari 2