"LPSK kemudian melakukan respons yang cepat pada hari Kamis yang lalu, LPSK kemudian mengadakan koordinasi sesaat setelah peristiwa itu terjadi, melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, dan dari pihak Densus 88 jelas dinyatakan bahwa telah terjadi tindakan terorisme. Sesuai dengan mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, sebagaimana kita ketahui LPSK memang memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terjadi," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan memang begitulah mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 jadi perlindungan yang diberikan LPSK sesaat setelah peristiwa terjadi. Maka saat peristiwa terjadi, LPSK melakukan koordinasi dengan Densus 88 juga kemudian melakukan koordinasi dengan ajudan Pak Wiranto, dan dokter RSPAD yang memeriksa Pak Wiranto, kemudian kita mendeklarasikan secara resmi iya mari segera kita berikan bantuan medis untuk korban," ujar dia.
LPSK juga, menurut Antonius, memberikan bantuan medis untuk korban penusukan yang lain. Selain Wiranto, ajudan Danrem dan Kapolsek Menes turut menjadi korban.
"Nah pembiayaan di sini sebetulnya kita dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita bisa lihat di sana di dalam pasal 35 B itu memang ditentukan bahwa bantuan medis yang diberikan oleh LPSK kepada korban terorisme itu diberikan sesaat setelah peristiwa," ujar dia," tutur dia.
Pemberian bantuan medis ini, kata Antonius, tak hanya diberikan saat kasus penusukan Wiranto. Sebelum itu, LPSK juga memberikan bantuan medis dalam kasus Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, hingga Bom Surabaya.
"Kalau kita mundur sejenak, tentang data-data tentang apa yang diberikan oleh LPSK kepada korban terorisme total korban terorisme yang mendapat layanan LPSK jumlahnya 489, layanan yang diberikan LPSK itu ada 974 layanan, dari jumlah korban 489, sedangkan jumlah pelayanannya itu 974," ujar Antonius.
"Kenapa bisa berbeda jumlahnya karena 1 orang itu bisa mendapatkan layanan lebih dari satu macam, rinciannya seperti ini dari 974 layanan tadi terdiri dari 1. pemenuhan hak prosedural itu ada 210 pelayanan, antara lain pemenuhan dan prosedural itu misalnya pendampingan ketika di persidangan," sambung dia.
Selain itu, Antonius menjelaskan LPSK sudah memberikan layanan medis berjumlah 127. Sedangkan layanan psikologis berjumlah 92 layanan.
"Banyak korban teroris yang kejiwaannya yang mentalnya harus di-healing, disembuhkan, kemudian yang keempat adalah layanan psikososial jumlahnya 179 layanan, layanan psikososial mencakup misalnya bantuan untuk mendapatkan pekerjaan kembali bagi korban, atau juga bantuan untuk mendapatkan tempat tinggal bagi korban teroris dan yang menarik terakhir adalah yang namanya layanan yang berupa fasilitasi pemberian kompensasi ini jumlahnya ada 357 atau khusus pemberian kompensasi total yang telah berhasil ditunaikan oleh LPSK adalah diberikan kepada 46 korban terorisme," tutur dia.
Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 3.831.160.322. LPSK juga saat ini berupaya melakukan pembayaran kompensasi untuk 4 korban terorisme Cirebon dan Lamongan sebesar Rp 450.339.525.
Halaman 2 dari 2